Daerah

Mobil Tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi Ketahuan Isi BBM Eceran, Penggunaan Pertalite dan SPJ Dipertanyakan

SHEPUBLIK.MY.ID — PARUNGKUDA — Sebuah mobil operasional tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menuai sorotan publik. Kendaraan berpelat merah tersebut kedapatan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di pedagang eceran pinggir jalan kawasan Jalan Raya Siliwangi, Parungkuda.

​Aksi tersebut memicu kritik lantaran lokasi pengisian eceran berdekatan dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi. Menurut informasi yang dihimpun, armada dinas itu diduga tengah bertugas membawa tahanan saat berhenti mengisi BBM.​

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, mobil dinas maupun operasional pemerintah dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi seperti Pertalite. Instansi pemerintah diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi, seperti Pertamax atau Dexlite, kecuali untuk kendaraan pelayanan umum tertentu seperti ambulans.​

Patuhi Aturan dan Transparansi Anggaran​Ketua Forum Jurnalis Bela Negara (JBN), Budi Arya, menyoroti tajam dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh oknum petugas kejaksaan tersebut. Ia menilai tindakan ini mencerminkan kelalaian yang dapat mencederai integritas lembaga penegak hukum.​

Selain kepatuhan regulasi subsidi, insiden ini menimbulkan pertanyaan terkait laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan. Pengoperasian kendaraan dinas dibiayai oleh anggaran negara, sehingga pelaporan administrasi BBM wajib melampirkan struk resmi dari SPBU, bukan nota eceran.​

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi mengenai alasan armada tahanan tersebut mengisi BBM di pedagang eceran. (+) #Red//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *