Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, shepublik.my.id menetapkan pedoman sebagai berikut:
1.Verifikasi dan Keberimbangan Berita Setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada sumber utama untuk memastikan akurasi dan keberimbangan (cover both sides)
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)shepublik.my.id tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna (komentar/artikel kiriman) yang melanggar hukum, namun redaksi berhak mengedit atau menghapus isi tersebut jika mengandung unsur SARA, kebencian, atau asusila.
3.Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Ralat dilakukan dengan segera jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan.
4.Pencabutan Berita Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang mendesak atau perlindungan terhadap masa depan anak.
5. Hak Cipta Penggunaan materi dari luar (foto/teks rilis resmi) dilakukan dengan mencantumkan sumber asli secara jelas
.6.Penutup Pedoman ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab shepublik.my.id dalam menjalankan fungsi pers yang sehat dan informatif.

