Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, shepublik.my.id menetapkan pedoman sebagai berikut:​

1.Verifikasi dan Keberimbangan Berita​ Setiap berita harus melalui proses verifikasi. ​Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada sumber utama untuk memastikan akurasi dan keberimbangan (cover both sides)

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)​shepublik.my.id tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna (komentar/artikel kiriman) yang melanggar hukum, namun redaksi berhak mengedit atau menghapus isi tersebut jika mengandung unsur SARA, kebencian, atau asusila.

3.Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab​ Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.​Ralat dilakukan dengan segera jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan.​

4.Pencabutan Berita Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang mendesak atau perlindungan terhadap masa depan anak.​

5. Hak Cipta​ Penggunaan materi dari luar (foto/teks rilis resmi) dilakukan dengan mencantumkan sumber asli secara jelas

.​6.Penutup ​Pedoman ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab shepublik.my.id dalam menjalankan fungsi pers yang sehat dan informatif.