Momen Pelantikan Bupati Definitif, Solidaritas Wartawan Bekasi Raya Desak Penuntasan 3 Tuntutan Pers

SHEPUBLIK.MY.ID — CIKARANG PUSAT — Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. Kendati demikian, ia mengingatkan agar perubahan status kepemimpinan daerah ini diikuti dengan langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menyelesaikan tiga tuntutan insan pers.Sebelumnya, ratusan insan pers menggelar aksi damai pada Kamis (15/10/2026) di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
“Atas nama Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, saya mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif, berintegritas, dan berani mengambil keputusan berdasarkan hukum,” ujar Paulus.
Meski begitu, Paulus menegaskan bahwa status kepemimpinan yang baru bukan alasan untuk mengabaikan persoalan yang belum usai. “Tiga tuntutan aksi damai wartawan belum boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tiga Tuntutan Utama Insan Pers Bekasi Raya
Aksi damai yang digelar insan pers merupakan bentuk solidaritas atas dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd. Kasus tersebut diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Paulus merinci tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar ditindaklanjuti secara substantif, bukan sekadar respons administratif :
Pencopotan Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Pemerintah Kabupaten Bekasi didesak melakukan pemeriksaan yang objektif, independen, dan transparan terkait dugaan pelanggaran etika maupun disiplin ASN, serta menjatuhkan sanksi pencopotan jika terbukti melanggar.
Penegakan Hukum dan Disiplin ASN secara Tegas: Pemerintah daerah diminta mendukung penuh proses hukum atas laporan yang telah masuk ke pihak kepolisian tanpa intervensi, sekaligus menjalankan proses disiplin ASN sesuai kewenangan yang berlaku.
Evaluasi Menyeluruh dan Perlindungan Kemerdekaan Pers: jajaran Pemkab Bekasi diminta memastikan seluruh pejabat dan perangkat daerah menghormati tugas jurnalistik, menyediakan akses informasi publik, serta mencegah terulangnya aksi intimidasi maupun penghalangan tugas wartawan.
Desak Kepastian Hukum dan TransparansiPaulus mengungkapkan bahwa pihak wartawan telah memberikan ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berkoordinasi pasca-audiensi 15 Oktober lalu. Namun, ia mengingatkan agar kesabaran insan pers tidak disalahartikan sebagai sikap menyerah.
“Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah. Namun, kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Kami meminta keputusan yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” kata Paulus, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Online Liputan Berita7 serta Advokat GPS Law Firm and Partners.
Ia menekankan bahwa kasus ini bukan menyangkut kepentingan pribadi atau satu organisasi saja, melainkan menyangkut martabat profesi wartawan Se-Bekasi Raya serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin oleh negara. Setiap bentuk dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik harus ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Opsi Aksi Damai Jilid IISolidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan penyelesaian tuntutan ini. Jika pemerintah daerah tidak memberikan kejelasan, pihaknya membuka opsi untuk menggelar aksi susulan.
“Apabila pemerintah daerah tidak memberikan tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali berkoordinasi dengan organisasi pers untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II, dengan tetap mengedepankan ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum,” jelas Paulus.
Ia menambahkan, keterbukaan hasil pemeriksaan sangat penting agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil oleh pemkab.“Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihorimati. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!” pungkas Paulus.
( Redaksi )
