Daerahekonomi

Pemprov Jabar Instruksikan Desa Publikasikan APBDes 2026 di Media Sosial

SHEPUBLIK.MY.ID — BANDUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mendorong keterbukaan pengelolaan keuangan desa melalui publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Kebijakan ini mengarahkan seluruh pemerintah desa untuk menyampaikan informasi anggaran, realisasi pekerjaan, hingga capaian kinerja secara transparan kepada masyarakat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 05/KU.01.01/DPM-DESA tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa), Pemprov Jabar mewajibkan bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah untuk mempublikasikan APBDes secara berkala.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh anggaran pemerintah berasal dari uang rakyat, sehingga penggunaannya wajib diketahui publik secara luas. ”Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan wajib diumumkan melalui jaringan media sosial agar diketahui publik secara terbuka. Uang yang kita kelola adalah uang rakyat,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat.

Oleh karena itu, publikasi anggaran tidak lagi terbatas pada papan informasi di kantor desa. Pemerintah desa kini didorong memanfaatkan kanal digital dan media sosial resmi, seperti YouTube, Facebook, Instagram, serta platform informasi digital lainnya.Selain memajang rincian APBDes 2026, pemerintah desa juga diminta menyampaikan laporan perkembangan kinerja dan realisasi pekerjaan setiap bulan. Langkah ini memberikan ruang bagi warga untuk memantau pelaksanaan program pembangunan serta memastikan penggunaannya tepat sasaran.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas semakin terwujud demi terciptanya pembangunan desa yang merata dan berkeadilan. #RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *