Kantah Bogor 1 Gandeng MAPI, Perkuat Pelayanan Publik Bebas Pungli

SHEPUBLIK.MY.ID — BOGOR – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1 berkomitmen penuh mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Langkah nyata ini dibuktikan dengan menggelar Sosialisasi Penguatan Pelayanan Pertanahan Anti Korupsi yang diikuti oleh 176 pegawai pada Rabu (8/7/2026).
Acara ini menghadirkan jajaran narasumber dari Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), di antaranya Ketua Dewan Pembina MAPI Letkol CPM (Purn) Endang Agustian, S.H., M.H., Dewan Pengawas MAPI Dr. Dani Sudirman, dan Ketua Umum MAPI Tan Widjaya, S.H. Sejumlah pengurus MAPI lainnya juga turut mendampingi jalannya sosialisasi.Dari internal Kantah Kabupaten Bogor 1, hadir Kepala Subbagian Tata Usaha Ina Sulfani, S.I.P., M.H., bersama para Kepala Seksi (Kasi), yaitu Anis Riyanto, S.ST. (Survei dan Pemetaan), Ir. Agus Dwi Yudiyanto, S.ST., M.Si., QRMO. (Penataan dan Pemberdayaan), serta Ilham Pandu Wijaya, S.T. (Pengadaan Tanah dan Pengembangan).
Dalam pemaparannya, Dr. Dani Sudirman mengingatkan bahwa pelayanan yang bersih dan akuntabel adalah fondasi utama dalam melayani masyarakat. Menurutnya, sebuah instansi bisa disebut sebagai Zona Integritas jika seluruh pegawainya memiliki keselarasan antara pola pikir dan tindakan yang berlandaskan moral antikorupsi.Dani juga menjelaskan bahwa MAPI hadir sebagai wadah aspirasi masyarakat.
“MAPI berfungsi sebagai mediator yang menampung persoalan pelayanan publik di lapangan, lalu meneruskannya ke kementerian atau instansi terkait untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan,” ujar Dani.
Memutus Rantai Pungli dari Diri SendiriPada sesi berikutnya, Letkol CPM (Purn) Endang Agustian mengupas tuntas seputar pencegahan pungutan liar (pungli). Ia menegaskan bahwa pungli—yaitu meminta uang atau barang tanpa dasar hukum sah—adalah bagian dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Praktik pungli dalam layanan publik umumnya erat kaitannya dengan tiga jenis tindak pidana:
Suap-menyuap
Pemerasan
Gratifikasi
Agustian pun mengajak seluruh pegawai Kantah Bogor 1 untuk membangun budaya integritas yang dimulai dari hal terkecil. Komitmen menolak pungli harus tumbuh dari lingkungan keluarga, lalu diwujudkan dalam pola pikir kerja sehari-hari sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Menuju Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB)Selain sosialisasi antikorupsi, kegiatan ini juga menekankan pentingnya mewujudkan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB). Hal ini dinilai krusial demi membangun tata kelola instansi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Melalui agenda ini, Kantah Kabupaten Bogor 1 berharap pemahaman pegawai terhadap nilai-nilai antikorupsi semakin mendalam. Penguatan integritas internal ini diharapkan mampu melahirkan pelayanan pertanahan yang profesional, tepercaya, serta memberikan kepastian hukum maksimal bagi masyarakat. Red/
