LSM Triga Nusantara Indonesia Gelar Aksi Damai di Kejari Kota Bekasi, Laporkan Dugaan Masalah Pengelolaan Tiga Pasar

SHEPUBLIK.MY.ID — BEKASI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jalan Veteran No. 1, Kelurahan Margajaya, Kota Bekasi, pada Kamis (9/7/2026).
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, Mandor Baya, ini diikuti oleh sekitar 73 peserta. Dalam kegiatan tersebut, massa menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan laporan resmi terkait dugaan permasalahan dalam pengelolaan tiga pasar di wilayah Kota Bekasi. Ketiga pasar tersebut adalah Pasar Bantargebang, Pasar Kandang Badak di Bekasi Utara, dan Pasar Kranji di Bekasi Barat.

Melalui aksi damai ini, LSM Triga Nusantara Indonesia meminta pihak Kejari Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Perwakilan Kejari Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ryan Anugrah, S.H., M.H., menerima langsung perwakilan massa aksi. Dalam keterangannya, Ryan menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Terima kasih atas laporannya, kami akan menindaklanjuti laporan ini. Terkait tiga laporan tersebut, kami berharap dukungan dari masyarakat agar proses penanganannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Ryan Anugrah.

Pernyataan tersebut ditanggapi positif oleh para peserta aksi. Mereka berharap laporan yang telah diserahkan dapat diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Selama berlangsungnya aksi, situasi di lapangan berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Setelah penyampaian aspirasi dan dialog dengan pihak Kejari Kota Bekasi selesai, massa membubarkan diri dengan tertib.
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, transparansi, serta pengawasan terhadap pengelolaan aset dan kepentingan publik di Kota Bekasi. Red/
