Efisiensi Anggaran Tak Surutkan Kinerja, Kejari Kabupaten Bekasi Catat Penyelamatan Uang Negara Puluhan Miliar

SHEPUBLIK.MY.ID — CIKARANG – Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang jatuh pada 2 September mendatang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar acara Coffee Morning bersama insan media pada Senin (31/8/2026).
Agenda ini menjadi ajang transparansi publik terkait penyerapan anggaran dan capaian kinerja instansi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat di tahun 2026 tidak sedikit pun menyurutkan semangat jajarannya dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.
Realisasi Anggaran Tiap Bidang (Januari – Agustus 2026) Hingga akhir Agustus 2026, realisasi penyerapan anggaran di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi mencatatkan angka bervariasi di setiap bidang:
Capaian Kinerja Utama per Bidang
1. Penyelamatan Uang Negara (Datun & Pidsus)
Kejari Kabupaten Bekasi membukukan angka signifikan dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara: Datun (Jalur Perdata Litigasi): Memulihkan dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp40,15 miliar.
Datun (Jalur Perdata Non-Litigasi): Memulihkan Rp1,37 miliar, dengan target penagihan hingga akhir tahun mencapai Rp15,19 miliar.
Pidsus: Menyelamatkan uang negara sebesar Rp930,1 juta dari dua kasus korupsi yang sedang berjalan (saat ini dititipkan di rekening resmi Kejari).
Pidsus (Perpajakan & Cukai): Menyelesaikan satu perkara perpajakan melalui mekanisme denda damai sebesar Rp1 miliar, berhasil menagih denda perkara perpajakan sebesar Rp574,3 juta, serta terus mengejar sisa pembayaran hingga akhir tahun.
2.Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)
Seksi PAPBB menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan barang bukti:Lelang Barang Rampasan Negara: Rp741,7 juta.
Penjualan Langsung Barang Bukti: Rp90,1 juta.
Uang Rampasan Negara: Rp46,8 juta.
Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi saat ini mengelola 212 unit sepeda motor dan 16 unit mobil/truk. Sebanyak 54 unit sepeda motor dan 4 unit mobil telah dikembalikan secara gratis kepada pemilik yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
3. Penanganan Perkara Cepat (Bidang Pidum)SPDP Diterima: 739 Perkara.Kecepatan Penunjukan Jaksa: Kurang dari 3 hari sejak SPDP diterima, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pelimpahan ke Pengadilan: 348 Perkara.Eksekusi Pidana Badan: Menuntaskan hukuman terhadap 518 terpidana.
4. Edukasi Hukum & Pengawasan (Bidang Intelijen)
Melalui program “Pahami Hukum, Jauhi Hukuman”, Bidang Intelijen menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 1 Cikarang Pusat, SMPN 7 Cikarang Utara, dan SMPN 8 Cibitung, serta kegiatan penerangan hukum bagi Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Bekasi.
Selain itu, digelar pula rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM) serta pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) bersama Timpora dan Kesbangpol.
.5. Penguatan SDM & Digitalisasi (Bidang Pembinaan)Bidang Pembinaan mencatatkan rata-rata efektivitas kegiatan sebesar 93,82% pada Semester I 2026.
Penguatan kualitas personil dilakukan melalui pelatihan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk Chatbot Layanan Hukum, Cyber Security, Analitik Data Korupsi, hingga Sertifikasi Mediator.Imbauan dan Kolaborasi Publik
Menutup pemaparannya, Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat dan awak media atas sinergi yang terjalin selama ini.
”Pencapaian ini bukanlah titik akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi. Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan dan tak ragu berkolaborasi. Bersama-sama, mari kita kawal penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional di Kabupaten Bekasi,” tegas Semeru.
#Red//
