Kawasan SGC Cikarang Masih Semrawut, Komitmen Penataan Pemkab Bekasi Dipertanyakan

ShePublik.my.id
CIKARANG, BEKASI – Memasuki Mei 2026, kondisi pusat kota Cikarang, terutama di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), dilaporkan masih dalam keadaan semrawut. Persoalan klasik seperti tumpukan sampah, lapak pedagang kaki lima (PKL) yang tidak beraturan, hingga maraknya parkir liar terus menghantui jantung kota di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan sampah meluber hingga ke badan jalan dan puing-puing lapak pedagang menutup akses pedestrian bagi pejalan kaki. Tak hanya itu, okupansi bahu jalan oleh parkir liar memicu kemacetan kronis di titik vital tersebut.
Kondisi ini lantas menuai kritik tajam mengenai efektivitas kinerja Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Seorang warga yang kerap melintasi kawasan tersebut, menyatakan bahwa SGC seharusnya menjadi prioritas utama penataan karena merupakan wajah atau etalase Kabupaten Bekasi.
”SGC adalah jantungnya Bekasi. Jika penataan di pusat kota saja belum maksimal, masyarakat tentu meragukan komitmen pembangunan hingga ke pelosok. Ini bukan sekadar soal wewenang, tapi ketegasan aturan di lapangan,” ujar Afifudin, Rabu (6/5/2026).
Selain masalah estetika dan lalu lintas, isu ini juga menyerempet potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat APBD Kabupaten Bekasi yang mencapai angka triliunan rupiah, minimnya fasilitas kantong parkir resmi dinilai kontradiktif dan diduga memberi celah bagi oknum tertentu untuk melanggengkan praktik parkir liar.
Dikhawatirkan, lemahnya pengawasan di pusat pemerintahan ini akan menjadi preseden buruk bagi pengawasan proyek infrastruktur di wilayah penyangga seperti Muaragembong, Bojongmangu, dan Cabangbungin.
Merespons polemik yang berlarut-larut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan langkah konkret, di antaranya:
- Aktivasi Pos Pantau 24 Jam: Penempatan personel secara permanen di titik rawan guna menjamin konsistensi penertiban, bukan sekadar tindakan situasional.
2. Ketegasan terhadap Oknum: Meminta Plt. Bupati menginstruksikan jajaran aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga menjadi “beking” praktik parkir liar.
3. Evaluasi Kinerja OPD: Melakukan audit kinerja terhadap Dinas Perhubungan dan Satpol PP terkait efektivitas implementasi kebijakan tata ruang dan penegakan hukum di lapangan.
Publik kini menanti langkah nyata dari Pemkab Bekasi untuk mengembalikan fungsi jalan dan kenyamanan kawasan SGC, sekaligus menjaga marwah pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang kota secara profesional. (Team)
