lingkungan hidup

Polemik Peternakan Sapi di Cicurug: Antara Keluhan Warga dan Klaim Izin OSS-RBA

CICURUG, SUKABUMI – Operasional sebuah peternakan sapi perah di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, menuai gelombang protes dari warga setempat. Masyarakat mengeluhkan dampak langsung berupa bau menyengat dan pencemaran limbah yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

​Selain permasalahan lingkungan, legalitas usaha ini pun menjadi sorotan tajam. Pasalnya, beredar kabar bahwa perusahaan tersebut merupakan entitas baru yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah desa maupun dinas terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Peternakan.

Kepala Desa Purwasari, Agus, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan izin lingkungan baru untuk kegiatan peternakan tersebut. Senada dengan itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Dr. Asep, menyatakan bahwa meski perizinan bukan wewenang penuh instansinya, setiap pelaku usaha wajib menempuh prosedur hukum yang berlaku.

Ketua Harian Lembaga Pemantau dan Investigasi Sukabumi (LPIs), Mepa, turut angkat bicara. Ia menekankan pentingnya kesesuaian lahan dengan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW.​”Seharusnya legalitas ditempuh dulu sebelum beroperasi. Kami meminta Dinas Tata Ruang bertindak tegas, bahkan jika perlu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penutupan sementara jika terbukti melanggar zona kawasan perkotaan,” tegas Mepa.

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan perusahaan, Ribki, memberikan sanggahannya. Ia mengeklaim bahwa berdasarkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), usaha mereka termasuk kategori risiko rendah dengan skala mikro (investasi di bawah Rp1 miliar).

Menurut Ribki, untuk KBLI 01412 (Pembibitan dan Budidaya Sapi Perah), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) telah terbit secara otomatis melalui sistem setelah memenuhi syarat dasar. Ia menegaskan bahwa secara administratif dalam sistem OSS, izin mereka sudah dinyatakan terbit.

editor : Team Shepublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *