Disebut Kelola Proyek Rp48 Miliar, Nama Anggota DPRD Bekasi Iin Parihin Mencuat di Sidang Korupsi

Shepublik.my.id – BANDUNG — Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/6/2026). Dalam persidangan tersebut, nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Parihin, menjadi sorotan setelah mencuat dalam kesaksian terkait proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, mengungkapkan bahwa Iin Parihin diduga ikut mengelola sejumlah proyek pemerintah daerah meski berstatus sebagai legislator.
Keterangan tersebut digali saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, mendalami mekanisme pembagian paket pekerjaan dan pihak-pihak yang kecipratan proyek APBD tersebut.
Hendri mengaku sempat dipanggil ke sebuah rumah di Desa Cicau, Kabupaten Bekasi, menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi. Pertemuan itu berlangsung di kediaman mantan Sekretaris Desa Cibatu dan dihadiri oleh Abah Kunang, yang merupakan ayah kandung Ade Kuswara Kunang.
Dalam pertemuan tersebut, Hendri mendengar adanya titipan agar sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran politik bupati mendapatkan alokasi proyek pembangunan daerah. Dua nama yang secara khusus disebut dalam pertemuan itu adalah Ari Ginanjar dan Iin Parihin.
Jaksa kemudian mencecar Hendri mengenai keterkaitan kedua nama tersebut dengan paket pekerjaan di bawah kewenangan dinas yang dipimpinnya. Menurut Hendri, total nilai proyek yang dikerjakan oleh Ari Ginanjar dan Iin Parihin mencapai sekitar Rp48 miliar.
“Nilai tersebut berasal dari beberapa paket pekerjaan. Di antaranya proyek jalan sekitar Rp5 miliar, proyek irigasi sekitar Rp7 miliar, serta pekerjaan sumber daya air dan paket lainnya yang mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Hendri dalam kesaksiannya.
Keterlibatan Iin Parihin langsung memicu perhatian serius dari jaksa KPK. Pasalnya, sebagai anggota legislatif aktif, Iin seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, bukan bertindak sebagai pelaksana proyek.
Hendri juga mengakui akhirnya mengakomodasi permintaan tersebut dan meneruskan arahan ke jajaran bawahannya untuk ditindaklanjuti. Selain kedua nama di atas, Hendri mengungkap adanya komunikasi dengan kontraktor lain yang namanya telah terseret dalam perkara ini, seperti Sarjan, Yayat Sudrajat, Endun, dan Madun.
Kuasa Hukum Terdakwa Desak KPK Bersikap AdilMenanggapi kesaksian Kadis SDABMBK, kuasa hukum terdakwa Yusnaniar, angkat bicara. Ia mengklarifikasi bahwa proyek yang dimaksud sebenarnya merupakan pekerjaan tahun anggaran 2024, atau sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi resmi.
Yusnaniar menuding nama Abah Kunang hanya dicatut oleh Iin Parihin untuk memuluskan langkah mendapatkan proyek dari Hendri Lincoln.
“Intinya Abah hanya menerima Rp1 miliar dari Iin Parihin, sementara nilai proyeknya sekitar Rp50 miliar,” ujar Yusnaniar kepada wartawan seusai persidangan.
Ia juga mengklaim bahwa uang Rp1 miliar yang diterima Abah Kunang tersebut kini telah dikembalikan seluruhnya ke KPK.Atas dasar fakta persidangan tersebut, Yusnaniar mendesak KPK untuk bertindak adil.
“Klien kami sudah menjadi terdakwa, sementara Iin Parihin belum. Kami meminta KPK menetapkan Iin Parihin sebagai terdakwa seperti klien kami,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum lainnya, Buche Sipahutar, mengingatkan agar semua fakta yang muncul di persidangan tidak langsung dijadikan kesimpulan hukum secara prematur.Menurut Buche, setiap keterangan saksi wajib diuji dengan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) sebelum memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang namanya disebut tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sepanjang proses hukum berjalan. Red
