Perkuat Transparansi, Panitia Pemilihan BPD Jatibaru Tetapkan Tata Tertib Masa Bakti 2026–2034

ShePublik.my.id
CIKARANG TIMUR – Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, resmi menetapkan Tata Tertib dan Mekanisme Pengisian Calon Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034.
Langkah ini diambil sebagai landasan hukum krusial sebelum memasuki tahapan seleksi administrasi dan seleksi umum yang dijadwalkan pada 14 Mei 2026 mendatang.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Jatibaru, Insani, menegaskan bahwa penyusunan tata tertib ini bertujuan untuk menjamin proses penjaringan yang transparan, tertib, dan partisipatif.
“Penetapan tata tertib adalah dasar utama. Sebelum melangkah ke tahap seleksi, seluruh mekanisme harus sudah final agar tidak ada keraguan di lapangan,” ujar Insani usai memimpin rapat di RT 03/05 Perumahan Graha Bakti Kodam Jaya, Sabtu (2/5/2026) malam.
Saat ini, pihak panitia tengah menggencarkan sosialisasi yang dimulai dari Dusun 3 dan akan berlanjut ke Dusun 1 serta Dusun 2. Materi sosialisasi mencakup teknis pemungutan suara, penghitungan suara, hingga tata cara pencoblosan.
Hingga saat ini, proses penjaringan di Dusun 3 telah mencatat lima bakal calon, yang terdiri dari dua perempuan (Eroh dan Damayanti) serta tiga laki-laki (Endri, Martono, dan Dwi). Insani menekankan bahwa keterwakilan perempuan menjadi perhatian serius panitia sesuai dengan regulasi yang mengamanatkan kuota minimal 30 persen.
“Target kami, setiap dusun minimal memiliki satu keterwakilan perempuan. Dengan total tiga dusun, diharapkan ada tiga srikandi yang duduk di keanggotaan BPD Jatibaru nanti,” jelasnya.
Insani menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih akan menggunakan sistem suara terbanyak tanpa ambang batas minimal (threshold). Sebagai gambaran, di Dusun 3 terdapat 93 pemilih yang akan menentukan siapa yang layak melenggang ke kursi BPD berdasarkan raihan suara tertinggi.
Secara keseluruhan, Desa Jatibaru yang berpenduduk sekitar 10.300 jiwa ini akan memperebutkan sembilan kursi BPD. Kuota tersebut dibagi rata untuk tiga dusun, di mana masing-masing dusun akan diwakili oleh tiga orang anggota.
Guna meningkatkan kualitas kompetisi, panitia juga memperluas unsur pemilih yang melibatkan tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, serta lembaga desa seperti PKK dan Posyandu. Para calon juga diwajibkan memaparkan visi, misi, dan program kerja di hadapan konstituen.
“Kami ingin menciptakan kompetisi yang sehat. Semakin banyak tokoh yang terlibat, semakin baik kualitas seleksinya. Kami butuh anggota BPD yang mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa, solutif, dan punya integritas,” tambah Insani.
Menutup keterangannya, Insani mengingatkan jajaran panitia untuk menjaga netralitas dan bertindak sebagai “wasit” yang adil. “Ini bukan sekadar urusan administratif, tapi tanggung jawab moral untuk kemajuan desa,” pungkasnya.
