Uncategorized

Gelorakan Kontrol Sosial, PMII Karawang Soroti Maraknya Curanmor dan Transparansi Kepolisian

SHEPUBLIK.MY.ID — KARAWANG — Maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Karawang kian meresahkan warga. Gelombang kejahatan yang terjadi hampir setiap pekan ini dinilai bukan lagi sekadar kasus kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata terhadap rasa aman masyarakat.​ Merespons kondisi tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Karawang mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Karawang, untuk mengambil langkah konkret dan tidak sekadar menjadikan proses pelaporan kehilangan sebagai formalitas administratif.​

Wakil Sekretaris PC PMII Karawang, Rafli Iswandi, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negaranya melalui penegakan hukum yang efektif dan transparan.

“Masyarakat datang ke kantor polisi membawa harapan untuk mendapatkan keadilan. Namun, tak sedikit korban yang merasakan laporannya berhenti di meja administrasi tanpa ada kejelasan perkembangan penyelidikan. Jika dibiarkan, ini bisa mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Rafli.​

Kader PMII Turut Jadi Korban

​Kritik tajam yang dilayangkan PMII Karawang bukan tanpa alasan. Menurut Rafli, sejumlah kader PMII sendiri turut menjadi korban curanmor dan telah menempuh jalur hukum resmi. Sayangnya, hingga kini belum ada titik terang mengenai hasil penanganan kasus-kasus tersebut. ​Ia juga menyoroti persepsi publik yang mulai pesimistis akan kembalinya barang bukti. Fenomena ini memicu kekhawatiran munculnya anggapan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan justru lebih cepat dibandingkan respons penegakan hukum.​

Desak Pengungkapan Jaringan Penadah

Selain menyoroti proses penyelidikan internal, PMII Karawang meminta kepolisian memberi perhatian ekstra terhadap dugaan keberadaan rantai penadahan kendaraan bodong yang beredar di sejumlah titik rawan wilayah Karawang.​Rafli menekankan agar penindakan tidak dilakukan secara seremonial atau sebatas merespons isu yang sedang viral semata.

​“Pemberantasan curanmor harus menyasar seluruh rantai kejahatan secara berkelanjutan—mulai dari eksekutor di lapangan hingga pihak penampung atau penadah hasil kejahatan,” tegasnya.

​6 Tuntutan Resmi PMII untuk Polres Karawang

​Atas dasar evaluasi menyeluruh terhadap strategi pencegahan, patroli, hingga penindakan, PC PMII Karawang menyampaikan enam tuntutan utama kepada Polres Karawang:

​1. Evaluasi Total: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan kasus curanmor di wilayah hukum Karawang.​Transparansi

2. Penyelidikan: Meningkatkan keterbukaan informasi mengenai perkembangan tiap laporan kehilangan (SP2HP) kepada para korban.

​3. Penguatan Preventif: Mengintensifkan patroli berkala di titik-titik lokasi rawan kejahatan.​

4. Penindakan Berkelanjutan: Mengusut dan membongkar jaringan pelaku serta penadah secara konsisten sesuai hukum yang berlaku.​

5. Indikator Keberhasilan: Menjadikan rasa aman dan perlindungan masyarakat sebagai tolok ukur utama kinerja kepolisian, bukan sekadar penyelesaian berkas perkara.

​6. Buka Data Publik: Mendesak Polres Karawang mempublikasikan data penanganan curanmor secara transparan dalam satu tahun terakhir, meliputi jumlah laporan, angka pengungkapan kasus, jumlah tersangka, barang bukti yang berhasil dikembalikan, hingga crime clearance rate.

​Perlindungan Hak Konstitusional Warga​

Rafli menambahkan, bagi masyarakat kecil, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi, melainkan sarana utama untuk mengais rezeki dan menopang ekonomi keluarga. Ketika barang tersebut hilang dan kepastian hukum tak kunjung hadir, maka legitimasi peran negara dalam melindungi rakyatnya turut dipertaruhkan.​ Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan PMII Karawang merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi demi mendorong kepolisian yang lebih hadir dan responsif.​

“Rasa aman bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Kami ingin kepolisian membuktikan secara nyata bahwa hukum benar-benar bekerja untuk melindungi rakyat,” pungkasnya Red/OBAY

.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *